MAKASSAR — Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini diikuti oleh para kepala daerah, pimpinan DPRD, serta pejabat pengawasan internal dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Dalam arahannya, Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, memaparkan bahwa strategi pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK mencakup tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Pendidikan bertujuan membentuk mindset dan budaya antikorupsi, pencegahan dilakukan untuk menutup peluang terjadinya korupsi melalui perbaikan sistem, sedangkan penindakan memberikan efek jera bagi pelaku,” jelasnya.
Turut mendampingi Wabup Luwu dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H. Sulaiman, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, Inspektur Daerah, Achmad Awwabin, serta Admin MCP Kabupaten Luwu.
Usai kegiatan, Muh. Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan pandangan Bupati Luwu, Patahudding, mengenai komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.
“Bupati Luwu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di wilayah Kabupaten Luwu. Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional dan transparan tanpa intervensi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Luwu terus mengambil langkah konkret dalam mendukung pemberantasan korupsi, di antaranya dengan memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, serta mempererat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Luwu untuk mencegah kebocoran dan praktik korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen mendukung langkah KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.






