PERISTIWA

Kajari Geledah Dinas PUPR Palopo dan Sita Dokumen Proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa

×

Kajari Geledah Dinas PUPR Palopo dan Sita Dokumen Proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa

Sebarkan artikel ini
Dokumen proyek lapangan Gaspa

PALOPO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait proyek revitalisasi Lapangan Gaspa Palopo yang bersumber dari anggaran tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Palopo untuk mendalami pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas publik tersebut.

Proses penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya.

Tim kejaksaan menyisir sejumlah ruangan dan mengamankan berbagai dokumen yang dinilai berkaitan dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Baca Juga:  Insiden Kecelakaan Kerja, Karyawan PT BMS Meninggal Usai Terjepit Besi

Dokumen-dokumen tersebut selanjutnya akan dipelajari dan ditelusuri untuk mengetahui lebih jauh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proyek.

Dalam proses penggeledahan, tim Kejari Palopo juga mendapati ruangan kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palopo, Harianto, dalam keadaan tidak berpenghuni.

“Pada saat proses penggeledahan, Kadis PUPR Harianto tidak berada di tempat. Ruangan kerjanya juga seakan-akan tidak dihuni,” ujar Trio Andi Wijaya, Rabu (13/08/2026).

Meski demikian, penggeledahan tetap dilakukan oleh tim kejaksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sejumlah dokumen kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  Truk Boks Tabrak Wuling di Luwu, Tiga Orang Meninggal Dunia

Proyek revitalisasi Lapangan Gaspa sendiri menjadi perhatian karena memiliki nilai anggaran yang cukup besar, yakni sekitar Rp3,5 miliar pada tahun anggaran 2025. Kejari Palopo kini tengah menelusuri berbagai aspek terkait proyek tersebut, termasuk dokumen administrasi dan pelaksanaan pekerjaan.

Penyitaan dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses penelusuran perkara. Dari dokumen yang diamankan, penyidik nantinya dapat mencocokkan antara perencanaan, nilai anggaran, kontrak pekerjaan, realisasi kegiatan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Sementara itu, Trio Andi Wijaya belum menyampaikan secara rinci temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan tersebut maupun apakah telah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Mobilnya Terjun Ke Jurang di KM 14 Battang Palopo, Pendeta Yahya Boong Meninggal Dunia

Proses hukum masih berjalan. Kejaksaan juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen serta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui pelaksanaan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Dengan penyitaan sejumlah dokumen tersebut, masyarakat kini menantikan hasil penelusuran Kejari Palopo untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang menggunakan anggaran negara tersebut.