PERISTIWA

Dugaan PETI di Sungai Bua Disikat Polres Luwu, 2 Orang dan 4 Ekskavator Disita

×

Dugaan PETI di Sungai Bua Disikat Polres Luwu, 2 Orang dan 4 Ekskavator Disita

Sebarkan artikel ini
Salah satu Ekskavator yang diamankan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Bua

LUWU — Kepolisian Resor (Polres) Luwu melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Luwu.

Turut mendampingi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Brimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor.

Penindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 11 September 2026, di kawasan aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan. Keduanya masing-masing berinisial AN, warga Kabupaten Bone yang diduga berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang diduga berperan sebagai operator mesin alkon atau alat penyedot air.

Baca Juga:  25 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN Pacitan Perkuat Pencarian

Selain mengamankan dua orang, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi yakni, 4 unit ekskavator, 3 unit mesin alkon atau alat hisap air, 1 unit saringan, 1 unit genset, 8 buah karpet penyaring emas dan 1 buah sekop.

Seluruh barang tersebut disita untuk kepentingan proses penanganan perkara dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan berbagai langkah dalam menangani persoalan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu.

Baca Juga:  Enam Rumah Luluh Lantak Diterjang Angin Puting Beliung di Desa Padang Kalua

Menurutnya, upaya penanganan tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah preventif, persuasif, hingga penertiban, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat maupun membantu kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tegas Kapolres Luwu, Sabtu (12/09/2026).

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol M. Alfan Armin menjelaskan bahwa dua orang yang diamankan selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Pegawai Lapas Palopo Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

“Dua orang yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol M. Alfan Armin M.

Penegakan hukum ini sekaligus menjadi langkah kepolisian dalam memberikan peringatan tegas bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak dapat dilakukan secara bebas, terlebih apabila berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Polres Luwu bersama jajaran Polda Sulsel memastikan penanganan perkara tersebut akan terus didalami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)