PALOPO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Rapat ini berlangsung di ruang kerja Komisi III DPRD Kota Palopo, Senin (16/10/23).
Ketua Pansus II, Efendi Sarapang yang memimpin rapat tersebut menekankan pentingnya mengkaji dengan seksama rancangan peraturan daerah ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa peraturan daerah ini akan memberikan manfaat maksimal bagi warga Kota Palopo,” kata Efendi Sarapang.
Rapat ini menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan pengelolaan retribusi di Kota Palopo.
“Kami berharap bahwa hasil dari diskusi yang konstruktif ini akan menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
“Dengan semangat kerja sama, anggota DPRD Kota Palopo terus berupaya keras untuk mencapai hasil terbaik demi kemakmuran Kota Palopo dan penduduknya,” tutupnya.
Turut serta dalam rapat ini adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo yang memberikan pandangan hukum terkait rancangan peraturan daerah ini. (*)