PALOPO – Seorang oknum guru sekolah yang bertugas di wilayah Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya.
Perbuatan itu dilakukan sejak 2024 lalu dan baru berakhir pada Februari 2025.
Oknum guru inisial MR (47) itu menyodomi muridnya inisial L yang masih berumur 11 tahun.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, saat itu korban bertugas membersihkan ruang kantor sekolah. Ia kemudian menuju ke rumah pelaku untuk mengambil kunci, saat itulah korban dipaksa untuk memasukkan alat kelaminnya ke pantat pelaku.
“Usai perbuatan tak senonoh itu dilakukan, pelaku memberikan uang kepada korban untuk membeli kue di sekolah sambil berkata, “jangan cerita ke orang lain,” Ucap Supriadi, Rabu (05/02/2025).
Kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban mau mengambil kunci di rumah pelaku. Hingga pada Selasa 4 Februari 2025, penis korban mengeluarkan darah.
Pelaku pun panik lalu membawa korban ke puskesmas untuk berobat. Menurut keterangan pelaku, korban juga kerap disuruh mengisap penis pelaku.
“Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (*)