MOROWALI – Mantan Kepala Desa Ngapaea inisial NJ akhirnya ditangkap dikediamannya Jl. Benteng, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, (27/11/23) kemarin.
Ia ditangkap atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Morowali, I Wayan Sukardiasa kepada wartawan mengatakan, NJ sebelumnya masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Morowali, Sulawesi Tengah.
Pengejaran terhadap NJ telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara kurang lebih Rp240 juta.
“Kita amankan saat berada di kediamannya di JakartaJakarta Utara, NJ merupakan DPO atas kasus dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tahun anggaran 2017 lalu,” Tutur I Wayan.
Adapun Pasal yang disangkakan menurut I wayan, adalah pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. (*)