HUKRIM

KPK Bongkar Praktik Korupsi di Sektor Tambang, Eks Gubernur Maluku Utara Tersangka

×

KPK Bongkar Praktik Korupsi di Sektor Tambang, Eks Gubernur Maluku Utara Tersangka

Sebarkan artikel ini

Penggeledahan Ditjen Minerba Ungkap Jaringan Suap Miliaran Rupiah

KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM pada Rabu (24/7) kemarin. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penggeledahan berlangsung sekitar 4 jam.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti.

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa pada Kamis (25/7).

Baca Juga:  Polda Sulsel Benarkan Adanya Penangkapan Oknum Polisi Polres Palopo Gegara Kasus Narkoba

Tessa menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami barang bukti tersebut dan pengembangan perkara masih terus dilakukan.

“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut dimintai pertanggung jawaban pidananya,” ujarnya.

KPK belum menjelaskan keterkaitan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba dengan perkara yang sedang diusut. Namun, penggeledahan ini juga terkait dengan dugaan korupsi yang menyeret Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS).

Baca Juga:  Kapolres Palopo Jenguk Korban Longsor Bastem Utara

“Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” jelas Tessa.

Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan nilai suap mencapai Rp 7 miliar. Syarif ditangkap KPK beberapa waktu lalu dan langsung ditahan karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.

Baca Juga:  Tindak Politik Uang di Luwu Timur: Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

Abdul Gani sendiri sedang disidang terkait tiga kasus yang menjeratnya, yakni suap pengaturan proyek, suap rekomendasi pengurusan izin, serta suap jual beli jabatan. Nilai total uang yang diduga diterimanya mencapai Rp 102 miliar. Selain itu, masih ada kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba yang masih dalam tahap penyidikan dengan nilai pencucian uang sekitar Rp 100 miliar.