TORAJA – Polres Tana Toraja meringkus Pria bejat berinisial IP (30) usai kedapatan telah menyetubuhi seorang siswa yang masih duduk dibangku SMP.
Dalam melancarkan aksinya, IP warga Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja mengimingi sang korban dengan dijanji akan dinikahi. Bahkan, telah berulang kali melakukan perbuatannya.
Kejadian ini terungkap usai sang ayah korban mendapati pelaku menyetubuhi anaknya berinisial C (14) didalam kamar.
“Saat ini inisial IP telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di unit PPA, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan ayah korban sendiri bahwa saat itu ia mendengar suara dari dalam kamar dan saat ia membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang disetubuhi oleh IP,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacopp, dikutip dari Inikata.com, Rabu 25 Oktober 2023.
Pelaku akhirnya ditangkap usai ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Tana Toraja.
“Jadi setelah pihak kami menerima laporan secara resmi di SPKT selanjutnya kami perintahkan unit Buser bersama Personil Polsek Saluputti mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad, A mengungkapkan, Korban mengakui telah melakukan hubungan badan bersama pelaku berulangkali sejak Mei lalu.
“Jadi setelah kami melakukan proses pemeriksaan baik terhadap saksi maupun korban dan pengakuan IP akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (*)