NASIONAL

MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun

×

MK Tolak Gugatan Usia Capres 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. (Foto:net)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan menolak gugatan maksimal usia capres 70 tahun hari ini.

MK sempat molor 40 menit membacakan putusan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum, Senin 23 Oktober 2023

Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98.

Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Baca Juga:  Sahroni: Tiba di Tanah Air, Mentan Syahrul Wajib Temui Surya Paloh

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diputuskan hari ini.

Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin. (*)