JAKARTA – Dunia hiburan kembali diguncang oleh kabar mengejutkan. Artis kontroversial, Nikita Mirzani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Penetapan tersangka Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tak hanya Nikita Mirzani, asistenya berinisial IM juga ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
“iya benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, usai ditemukan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang dokter kecantikan bernama Reza Gladys ke Polda Metro.
Reza Gladys yang juga seorang pengusaha skincare melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Desember 2024 lalu terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, Nikita Mirzani disebutkan telah menjelek-jelekkan namanya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Kejadian semakin memanas pada 13 November 2024 lalu.
Saat itu Reza Gladys mencoba menjalin komunikasi dengan Nikita melalui asistennya via WhatsApp. Alih-alih mendapatkan respons baik, Reza Gladys menyebutkan malah menerima ancaman.
Korban mengaku merasa tertekan dan mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor.
Pada 15 November 2024, permintaan uang tunai lagi senilai Rp 2 miliar datang, membuat korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, kasus yang melibatkan Nikita Mirzani semakin menarik perhatian publik. Kini, banyak yang menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menggemparkan dunia hiburan ini.