LUWU – Bupati Luwu, Dr. Drs. H. Basmin Mattayang, MPd secara simbolis mengukuhkan penggunaan Nomor Induk Perangkat Desa se-Kabupaten Luwu di aula rumah jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa, Rabu (7/2/2024).
Pengukuhan ini dilaksanakan pada kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel. Dihadiri oleh seluruh kepala desa dan perangkatnya, Camat, BPD dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu.
“Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Taufio dan Hidayah-Nya, maka pada hari ini saya Bupati Luwu dengan resmi mengukuhkan saudara-saudari sebagai perangkat desa dengan Nomor Induk perangkat desa sesuai Surat Keputusan Bupati Luwu nomor : 82/11/2024 tanggal 5 Februari 2024. saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata H Basmin Mattayang.
Menurut Bupati, Kepala Desa dan perangkatnya adalah ujung tombak pelaksana pembangunan di tingkat pedesaan, sehingga perlu memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama ini.
“Sekarang semua pengabdian dibayarkan oleh negara sesuai tupoksinya masing-masing. Apalagi tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Luwu telah menganggarkan kenaikan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkatnya serta tunjangan BPD,” ungkap H Basmin Mattayang.
Tahun 2024 Pemrintah Kabupaten Luwu menaikkan penghasilan tetap bagi kades dan perangkat desa serta tunjangan anggota BPD. Dimana pada tahun 2023 penghasilan kepala desa dari Rp. 2,7 juta menjadi Rp. 3 juta pada tahun 2024, sementara ketua BPD dari Rp. 1 juta pada tahun 2023 naik menjadi Rp. 1,1 juta pada tahun 2024.
Bukan hanya itu, tahun 2024 Bupati Luwu juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor Induk Perangkat Desa yang bertujuan untuk memastikan dan mengkoordinir jumlah perangkat desa setiap desa se-Kabupaten Luwu sesuai jabatan masing-masing yang hari ini diserahkan kepada perangkat desa ditandai dengan pemasangan pin perangkat desa.
“Kenaikan penghasilan ini, cukup atau tidaknya itu tergantung dari pribadi masing-masing. Semakin kita syukuri nikmat Allah SWT maka akan bertambah nikmat yang akan dilimpahkan kepada kita semua. Saya berharap agar lebih meningkatkan etos kerja, bekerja secara profesional serta didasari dengan niat yang baik dan Ikhlas. Insya Allah semua pengabdian kita akan bernilai ibadah dan membawa keberkahan bagi kita semua bersama keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kasmaruddin, S.Sos menyampaikan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengkoordinasikan seluruh kebijakan pemerintah daerah kepada kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat terarah, terpadu, berorientasi dan prioritas yang jelas serta secara efektif, efisien dan tepat sasaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat desa.
“Terlebih dengan semakin besarnya alokasi jumlah anggaran yang di berikan kepada desa, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan kreativitas dan inovasi dari segenap pelaku pembangunan desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan desa,” kata Kasmaruddin
Seiring lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dimana didalamnya mengatur tupoksi kepala desa, dan perangkat desa sebagai tim Pengelola Keuangan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melekat fungsi pengawasan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tujuan rapat koordinasi antara lain terwujudnya koordinasi dan sinergitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan desa antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah desa, mengevaluasi pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan desa tahun sebelumnya dan untuk sinkronisasi perencanaan kegiatan pembangunan desa tahun 2024,” tutupnya. (*)