TANA TORAJA – Petugas Bea Cukai Malili dan petugas Gabungan Pemkab Tana Toraja melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023.
Operasi tersebut berlangsung selama Dua hari mulai 11-12 Oktober 2023.
Dalam operasi itu ditemukan 10 karton rokok illegal dari berbagai macam merk yang didapat dari sejumlah pedagang eceran di wilayah Kecamatan di Tana Toraja.
“Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan kali kedua dilaksanakan di Tana Toraja,” Ujar
Muhammad Arya Milenio Mahardika selalu Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili.
Menurut Muhammad Arya, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran Rokok Ilegal serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peredaran rokok ilegal.
Dari hasil sitaan rokok ilegal tersebut, akan dibawa di bea cukai Malili untuk selanjutnya dilakukan pemyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Tana Toraja, Nataniel Karru, mengatakan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tana Toraja perlu dilakukan pengawasan yang ketat dikarenakan banyak daerah perbatasan antar Kabupaten yang masih menjual rokok ilegal, kutif dari Kareba Toraja.com.
Tidak hanya pengawasan berupa pemeriksaan, Bea Cukai Malili bersama Pemerintah Kabupaten Tana Toraja juga mengadakan sosialisasi kepada Pelaku Usaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) tentang ciri-ciri rokok ilegal dan larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan Spanduk Kampanye #GempurRokokIlegal di 3 titik berbeda di Kabupaten Tana Toraja serta pelekatan stiker Kampanye #GempurRokokIlegal di setiap TPE yang dilakukan pemeriksaan.
Dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Tana Toraja melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat meluasnya persebaran informasi dan meningkatnya pemahaman tentang rokok ilegal di masyarakat serta dapat memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara di sisi penerimaan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.
Dalam operasi pasar Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Bagian Perekonomian, Diskominfo, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Toraja. (*)