HUKRIM

Polda Sulteng Ungkap Adanya Dugaan Pelanggaran SOP Ledakan Tungku di Morowali

×

Polda Sulteng Ungkap Adanya Dugaan Pelanggaran SOP Ledakan Tungku di Morowali

Sebarkan artikel ini
Polda Sulawesi Tengah. (Foto:net)

MOROWALI – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho mengungkap adanya dugaan pelanggaran standard operating procedure (SOP) terkait ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali.

Dugaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan sementara tim gabungan di lokasi.

Irjen Agus awalnya menyampaikan sudah ada 20 korban tewas dalam insiden tersebut. Satu korban tambahan yakni pekerja Indonesia asal Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Sahrul yang sebelumnya mengalami luka berat.

“Iya 20 (korban tewas)” ujar Irjen Agus dalam konferensi pers, dikutip dari Detikcom, Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga:  Ditangkap Saat Ingin Bertransaksi Sabu, 2 Pemuda Palopo ini Akui Hanya Sebagai Suruhan

Ia kemudian membeberkan ada dugaan pelanggaran SOP di balik insiden ledakan maut tersebut. Kendati begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Karena memang dari hasil penyelidikan patut diduga, saya katakan patut diduga ya, ada beberapa SOP yang terlanggar dari sisi petugasnya, dari sisi metodenya maupun dari sisi keputusan harus diambil bukan oleh manajemen, (namun) oleh pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan itu sendiri,” bebernya.

Dalam kasus ini, Irjen Agus menambahkan sebanyak 27 saksi sudah diperiksa.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Luwu di Morowali

Saksi tersebut masing-masing dari supervisor, manajemen perusahaan, hingga korban selamat.

“Dalam rangka penyelidikan kita pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. (Saksi di antaranya) supervisor sampai ke managemen, termasuk saksi-saksi ada beberapa korban yang sudah bisa memberikan keterangan,” ucapnya.

Irjen Agus melanjutkan, pihaknya telah menemukan titik terang dari hasil penyelidikan di lokasi. Ia menyebut hasil penyelidikan nantinya akan disampaikan dalam gelar perkara.

“Kita bersyukur sudah ada titik terang. Tinggal kita memastikan pelaksanaan gelar perkara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Terima Uang Rp 40 Miliar di Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tahan Anggota BPK RI