LUWU UTARA – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Luwu Utara menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2020 yang menggunakan Dana Intensif Daerah (DID) oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (DP2KUKM) Kabupaten Luwu Utara sebanyak 150 unit pada tahun 2020.
Adapun tersangka tersebut kata Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy adalah inisial M.
“Tersangka M merupakan pihak pelaksana pembuatan gerobak pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar 1 Miliar 25 juta rupiah,” Sebutnya.
Kajari juga mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka lainnya dan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.
Dari perbuatan tersangka, penyidik bersama tim auditor inspektorat Kabupaten Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp. 317.539.739 (Tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).
“Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Masamba untuk melancarkan penyidikan dan menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” ucap Kajari, Selasa (30/4/2024).
Atas perbuatannya, tersangka diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. (*)