NASIONAL

Siang Ini MK Bakal Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres

×

Siang Ini MK Bakal Sidang Batas Usia Capres dan Cawapres

Sebarkan artikel ini
Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Foto:net)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang atas gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

“Rabu, 8 November 2023 pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis jadwal sidang dalam situs MK, Selasa 7 November 2023, kemarin.

Baca Juga:  BREAKING NEWS: Anis-Muhaimin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3

Tertulis, Brahma Aryana memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.

Diketahui, gugatan itu bermuatan agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres.

Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.

Salah satu alasan dari gugatan itu pun adalah putusan MK tentang batas usia capres-cawapres sebelumnya, yang menimbulkan pro-kontra.

Diharapkan, hasil uji materil kali ini dapat menjadi solusi dalam memperbaiki kekeliruan Amar Putusan 90/2023 yang menimbulkan polemik dan berpotensi menjatuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. (*)

Baca Juga:  Jalani Perawatan, Presiden Jokowi Tunjuk Erick Tohir Gantikan Luhut