PALOPO – Sebanyak 4.132 dinyatakan lulus secara adminstrasi untuk menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palopo.
Nantinya, anggota KPPS terpilih akan disebar di 506 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kota Palopo
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Irwandi Djumadin mengungkapkan, tidak ada kelurahan yang mengalami kekurangan kuota.
“Kalau berbasis TPS ada, tapi jika berbasis kelurahan semua tercukupi,” ujarnya, Senin 25 Desember 2023.
Lebih jauh, dirinya menjelaskan kekurangan ini nantinya akan di re distribusi dari TPS yang memiliki jumlah pendaftar melebihi kuota.
“Untuk mengisi TPS yang masih kekurangan akan dilakukan re distribusi (pemindahan calon anggota KPPS dari TPS yang kelebihan ke TPS yang masih kekurangan),” jelasnya.
Sebelum mengumumkan anggota KPPS terpilih pada 29 Desember 2023, KPU menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait calon anggota KPPS.
“Tahapan selanjutnya yakni, tanggapan dan masukan masyarakat sampai 28 Desember 2023,” pungkasnya. (*)