HUKRIM

Gasak Dua Motor CRF di Palopo, Pelaku Curanmor Diringkus di Masamba

×

Gasak Dua Motor CRF di Palopo, Pelaku Curanmor Diringkus di Masamba

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor inisial A(21)saat diamankan di Mapolres Palopo

PALOPO – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dibackup Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polres Palopo.

Pelaku berinisial A (21), merupakan warga Desa Lamelai, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelaku menjalankan aksi curanmor bersama rekannya inisial AN yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:  Lakukan Pencurian di 3 Minimarket, Pria Asal Palopo Ditangkap di Walenrang

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku bersama rekannya yang kini berstatus DPO menjalankan aksi pencurian motor di Dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Purangi dan Binturu,” Kata Marsuki.

Ia menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Kompleks Perumahan To Makkaturan, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.

Dimana korban bernama Husain memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam di teras rumahnya. Namun saat hendak digunakan keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Baca Juga:  Pelaku Pembobolan Sekolah di Palopo Ditangkap, Total Kerugian Capai Ratusan Juta

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp55 juta dan melaporkan kejadian kehikangan itu di Polsek Wara Selatan.

Sementara Kasus kedua kata Marsuki, terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Jl. Jenderal Sudirman, Perumahan Griya Sitrah, Kelurahan Binturu, Kota Palopo.

Korban, Farel, memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam di teras rumah sebelum beristirahat. Saat bangun pagi, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp39 juta dan kasus itu juga dilaporkan ke Polsek Wara Selatan.

Baca Juga:  Tim Resmob Polres Luwu dan Wajo Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 27 Unit Barang Bukti

“Dari hasil interogasi, pelaku A mengakui melakukan pencurian dua unit sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial AN yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor, kemudian kendaraan didorong dan dibawa kabur,” ujar Marsuki.

Lanjutnya, saat ini, Tim Resmob masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti serta memburu pelaku AN.