DAERAH

Komitmen Transparansi, Luwu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

×

Komitmen Transparansi, Luwu Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

Sebarkan artikel ini

LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.

Penyerahan LKPD ini juga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya, yakni Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Luwu Gelar Advokasi Pencegahan Bahaya NAPZA di Sekolah

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Luwu didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Muhammad Rudi, Asisten III Rahimullah, Inspektur Daerah Achmad Awwabin, Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Alamsyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Sofyan Thamrin.

Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diserahkan akan melalui proses penilaian dari berbagai aspek, mulai dari akuntabilitas hingga kepatuhan terhadap standar yang berlaku.

“Laporan ini akan dinilai dari aspek akuntabilitas, kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, serta sistem pengendalian intern, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan berkualitas,” ujarnya.

Baca Juga:  Pria 32 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar, Warga Hati Damai Belopa Geger

Ia menegaskan, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Luwu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan penyerahan ini masih dalam batas waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kesbangpol Palopo Gelar Bimtek Pembuatan LPJ Hibah Bagi Parpol

Ia menambahkan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari.

“Opini yang diberikan merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan, berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar serta menghasilkan opini terbaik sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Hasdar)