DAERAH

RDP DPRD Lutim Soroti Sengketa Lahan Bersertifikat di Desa Harapan, Warga Minta Proses Pidana Tak Jadi Alat Tekanan

×

RDP DPRD Lutim Soroti Sengketa Lahan Bersertifikat di Desa Harapan, Warga Minta Proses Pidana Tak Jadi Alat Tekanan

Sebarkan artikel ini
CLM, PDS dan Warga mengikuti RDP terkait lahan di Desa Harapan

LUWU TIMUR — Persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali mencuat.

Sengketa tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang mempertemukan perwakilan warga pemegang hak dengan pihak perusahaan, Senin (21/09/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, bersama sejumlah anggota Komisi III. Dari pihak perusahaan hadir perwakilan PT CLM, Fauzy, PT PDS diwakili Ayu, Agus Melas dan Joice Andi Baso.

Sementara dari pihak masyarakat hadir Awaluddin, Azwar Anwar dan serta sekitar 20 orang perwakilan pemegang hak atas tanah.

Rapat berlangsung cukup dinamis. Persoalan yang dibahas bukan hanya mengenai penggunaan fisik lahan, tetapi juga menyangkut kepastian status hak atas tanah, dasar penguasaan lahan, serta proses hukum yang berjalan terhadap sejumlah pihak warga.

Di tengah belum tuntasnya persoalan mengenai penggunaan dan penguasaan lahan tersebut, munculnya laporan atau proses pidana terhadap warga menjadi salah satu perhatian serius dalam RDP.

Warga menilai, persoalan pokok mengenai hak atas tanah semestinya terlebih dahulu mendapatkan ruang penyelesaian yang jelas melalui mekanisme pertanahan maupun hukum yang tersedia.

Mereka mengaku telah menempuh berbagai langkah, mulai dari komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga menempuh jalur litigasi.

Namun, ketika proses penyelesaian belum menemukan titik terang, warga mengaku justru menghadapi proses hukum yang mereka persepsikan sebagai tekanan terhadap upaya mempertahankan hak.

Baca Juga:  Tarawih Perdana di Masjid Agung Belopa, Bupati Luwu Ajak Warga Jadikan Ramadan Momentum Hijrah dan Pembangunan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, meminta seluruh pihak tidak mengambil langkah yang justru memperkeruh persoalan.

Menurutnya, sengketa lahan harus ditempatkan pada mekanisme yang tepat dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk membuktikan dasar hak dan kepentingannya.

“Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis. Persoalan lahan ini harus diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang tersedia. Kalau ada persoalan hak, selesaikan sesuai mekanisme hukum dan dudukkan semua pihak secara proporsional,” Tegas Badawi dalam RDP.

Badawi menekankan, persoalan pertanahan tidak seharusnya berkembang menjadi konflik yang semakin luas hanya karena masing-masing pihak mengambil langkah sendiri.

Semua dokumen dan dasar penguasaan, menurutnya, perlu diuji melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan warga, Awaluddin, mengatakan para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) selama ini tidak tinggal diam. Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, baik melalui komunikasi maupun jalur hukum.

Ia menegaskan, perjuangan warga bukan dimaksudkan untuk menghambat kegiatan investasi maupun aktivitas perusahaan.

Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penggunaan tanah yang oleh warga diklaim memiliki dasar hak dan sampai saat ini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya terbaik. Kami berkomunikasi, berkoordinasi dan juga menempuh jalur pengadilan. Tetapi ketika pendekatan yang dilakukan terhadap kami justru dirasakan semakin menekan, tentu kami juga harus melakukan langkah yang kami anggap sah untuk mempertahankan dan memanfaatkan lahan kami,” ungkap Awaluddin.

Warga juga berencana menegaskan kembali penguasaan fisik atas bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM, termasuk memasang tanda batas dan melakukan aktivitas pada bagian lahan yang mereka yakini sebagai haknya.

Baca Juga:  Capres Ganjar Pranowo Bakal Berkunjung ke Palopo Minggu Ini

Namun, warga menyatakan tetap menginginkan penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum.

“Bagi kami, menguasai kembali dan memanfaatkan lahan merupakan bagian dari upaya mempertahankan hak. Tetapi kami tetap berharap persoalan ini diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan melalui tekanan,” ucapnya.

Salah satu sorotan paling serius dalam RDP adalah kekhawatiran warga bahwa persoalan pokok mengenai hak atas tanah dan penggunaan lahan bergeser menjadi perkara pidana.

Warga meminta agar terlebih dahulu diperjelas status tanah, dasar penggunaan lahan, hubungan antara pemegang IUP dengan pemegang hak atas tanah, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar penguasaan.

Mereka meminta dokumen pertanahan, peta bidang, dasar transaksi, hingga kondisi penggunaan lahan di lapangan diperiksa secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Bagi warga, keberadaan izin pertambangan dan keberadaan hak atas tanah merupakan persoalan yang perlu ditempatkan secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, mereka meminta agar proses pidana tidak menjadi pengganti penyelesaian atas persoalan pertanahan maupun keperdataan yang masih dipersoalkan.

Di hadapan DPRD, warga juga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi.
Mereka justru berharap kegiatan investasi di Luwu Timur tetap berjalan dalam suasana yang kondusif.

Namun, menurut warga yang diwakili Awaluddin berharap, kepastian investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang hak atas tanah.

“Kami ingin investasi tetap berjalan dengan baik di Luwu Timur. Tetapi kepastian investasi harus berjalan bersama dengan kepastian dan perlindungan hak masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh kepastian untuk berusaha, sementara masyarakat yang memiliki dasar hak justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya,” kata Awaluddin.

Baca Juga:  4.132 Calon KPPS di Palopo Dinyatakan Lulus Administrasi

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa inti persoalan yang dibawa warga bukan semata-mata keberadaan perusahaan, melainkan bagaimana kepastian usaha dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan secara bersamaan.

DPRD Diminta Tidak Berhenti di RDP
Warga berharap RDP tidak berhenti sebagai forum mendengarkan keluhan tanpa tindak lanjut.
Mereka meminta DPRD Luwu Timur menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi dengan mendorong pertemuan lanjutan antara pemegang hak, perusahaan serta instansi terkait.

Menurut warga, persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

RDP ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sengketa lahan tidak cukup diselesaikan melalui klaim sepihak. Dasar hak, dokumen pertanahan, batas bidang, dasar penggunaan lahan dan proses hukum harus ditempatkan secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Bagi warga, persoalan tersebut pada akhirnya menyangkut lebih dari sekadar penggunaan lahan.

Mereka mempertanyakan sejauh mana kepastian hukum, perlindungan terhadap pemegang hak, serta kesetaraan kedudukan masyarakat dan pelaku usaha di hadapan hukum benar-benar dapat diwujudkan.

Karena itu, bola kini berada pada seluruh pihak yang terlibat untuk membuktikan dasar masing-masing melalui mekanisme hukum yang tersedia, sekaligus mencegah persoalan lahan tersebut berkembang menjadi konflik yang semakin sulit dikendalikan.