METRO

Alfamart Pongsimpin Diduga Langgar Peraturan Walikota Terkait Jarak Minimarket

×

Alfamart Pongsimpin Diduga Langgar Peraturan Walikota Terkait Jarak Minimarket

Sebarkan artikel ini
Photo : Gerai Alfamart di Kawasan Jl. Pongsimpin, Palopo

PALOPO – Gerai Alfamart yang terletak di kawasan Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 terkait jarak antara minimarket.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa minimarket harus berjarak paling rendah 100 meter dari pasar tradisional dan minimarket lainnya.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi gerai Alfamart yang sudah beroperasi lebih dari sebulan ini, diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter dari gerai Indomaret yang telah beroperasi terlebih dahulu di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Apel Siaga Bencana, dr. Ita: Semuanya Perlu Siaga

Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurlaeli, yang dikonfirmasi terkait hal ini, menjelaskan bahwa ada perwal baru yang mengatur keberadaan minimarket di Kota Palopo.

Dalam perwal baru tersebut, aturan mengenai jarak antar minimarket dengan minimarket lainnya sudah tidak lagi berlaku.

“Sudah ada perwal baru, dimana jarak minimarket dengan minimarket lainnya itu sudah tidak berlaku,” ujar Nurlaeli. Namun, ketika ditanya mengenai perwal baru yang dimaksud, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba, dengan tegas menyatakan bahwa Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih berlaku dan belum ada perwal baru yang menggantikannya.

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Asrul Sani Pantau Situasi Malam Pasca Pemilu

Menurut Taming, ketentuan mengenai jarak antar minimarket yang minimal 100 meter tetap menjadi acuan hukum yang berlaku.

“Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih digunakan, dan ketentuannya jelas, jarak minimarket dengan minimarket lainnya itu paling rendah berjarak 100 meter,” tegas Taming.

Perbedaan pandangan ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan keberadaan Alfamart di lokasi tersebut.

Semetara itu, Tukiman selaku koordinator Alfamart Palopo saat di konfirmasi mengatakan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut,” Mengenai persyaratan dan adanya perwal maupun ijin itu nanti saya saya tanya dulu sama pihak kantor karena saya ini hanya bagian lapangan,” Ucapnya.

Baca Juga:  Pelantikan 144 PPS, Kaban Kesbanpol Palopo Drs Hasta Harap Para PPS Jaga Integritas