Aniaya Rekannya Saat Pesta Miras Bersama, Pemuda Telluwanua Diamankan Polisi

PALOPO — Pelaku penganiayaan inisial SA (35) diamankan Polsek Telluwanua lantaran melakukan penganiayaan terhadap rekannya JU (53).

Penganiayaan tersebut berawal saat keduanya asyik berpesta Miras jenis Ballo.

Kanit Reskrim Polsek Telluwanua, IPDA Yumran mengatakan, dalam keadaan mabuk pelaku SA (35) tiba-tiba lansung memukul korban JU (53) dengan menggunakan tangan kosong ke arah pipi kiri sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka terbuka pada kelopak mata sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu warga Lingkungan Tenda Nyarang, belakang Pasar Mancani, Kec Telluwanua. Saat itu keduanya sedang asyik berpesta Miras jenis Ballo.

Tak terima dianiaya pelaku, korban lalu melaporkan hal itu ke Polsek Telluwanua, Polres Palopo.

“Saat diamankan pelaku mengakui telah menganiaya korban,” Ujarnya, 01 Oktober 2023.

Kata Ipda Yumran, pelaku penganiayaan tersebut kini diamankan di Mapolsek Telluwanua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *