DAERAH

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Harganya Capai Rp 1 Miliar

×

Bea Cukai Malili Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal, Harganya Capai Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bea Cukai Malili. (Foto:net)

LUWU TIMUR – Bea Cukai Malili, Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal.

Jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil sitaan sejak 10 bulan terakhir tahun ini.

Dilansir dari Detiksulsel.com, pemusnahan barang ilegal hasil sitaan itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Malili pada Selasa 7 November 2023.

Penindakan ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Kita musnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal hasil dari 86 penindakan yang kita lakukan selama Januari sampai Oktober 2023,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malili Firman Bunyamin.

Baca Juga:  Dahri Suli Usul Warga Miskin Tidak Dikenakan Retribusi Kebersihan

Firman membeberkan jutaan rokok ilegal itu disita saat penertiban pada 6 wilayah, yakni Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja dan Toraja Utara.

Peredaran rokok ilegal di wilayah itu mengakibatkan kerugian senilai Rp 700.557.369 di tahun 2023.

“Batang rokok ilegal itu hasil Penindakan yang dilakukan bersama Satpol PP dan TNI-Polri di wilayah Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja Utara dan Tana Toraja,” ungkapnya

Menurut Firman, pemusnahan batang rokok ilegal pada tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 hingga 2 kali lipat.

Baca Juga:  Tarwih Perdana, Bupati Lutim Ajak Masyarakat Dekatkan Diri ke Pencipta

Tahun ini nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.021.521.914.

Bea Cukai Malili tidak hanya memusnahkan rokok ilegal. Sebanyak 15 liter minuman mengandung alkohol hasil sitaan juga dimusnahkan.

“Selain rokok ilegal kami juga memusnahkan 15 liter minuman mengandung etil alkohol, 175,5 gram Tembakau Iris dan 1,2 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (Liquid Vapor),” jelasnya. (*)