DAERAH

Diduga Langgar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Satgas Peduli Kota Tuntut Pj Walikota Dievaluasi

×

Diduga Langgar Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Satgas Peduli Kota Tuntut Pj Walikota Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota, saat menggelar Aksi menuntut Pj Walikota Palopo, Asrul Sani Dievaluasi. (Foto:ist)

PALOPO – Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Palopo, Senin 30 Oktober 2023.

Aksi ini menuntut Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi Penjabat Walikota Palopo, Asrul Sani.

Menurutnya, Asrul Sani telah melanggar aturan Permendagri nomor 4 Tahun 2023, yang merubah kebijakan Walikota definitif sebelumnya.

“Kebijakan Penjabat Walikota Palopo, Asrul Sani yang menghentikan pembayaran insentif Satgas Peduli Kota sangat mengecewakan, dan ini bertentangan dengan Permendagri nomor 4 Tahun 2023,” kata Muhajir.

Muhajir menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, pasal 15 ayat 2 poin D menyatakan, Pj Gubernur, Wali Kota dan Bupati dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

“Sedangkan Satuan Tugas (Satgas) Peduli Kota ini telah di SK kan oleh Walikota Palopo Definitif sebelumnya, yakni Judas Amir, dengan nomor: 100.3.3.3/158/B.Hukum yang belum dicabut sama sekali. Artinya, pembayaran insentif Satgas ini tetap harus berlanjut, namun Pj Walikota baru telah menghentikan pembayaran insentif tersebut,” beber Ochank sapaan akrab Muhajir.

Ochank juga menjelaskan, kehadiran Satgas Kelurahan selama ini sangat membantu kerja pemerintahan di tingkat kelurahan.

Baca Juga:  Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan Kota Palopo

“Dalam pembentukannya, tujuan dan kerja Satgas ini sangat jelas, yakni menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menyelenggarakan penanggulangan bencana, serta menyelenggarakan kepedulian terhadap lingkungan. Sejak pembentukannya, Satgas Peduli Kota Palopo telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Palopo,” jelas Ochank.

Muhajir juga membeberkan dalam APBD Perubahan diketahui Pj Walikota Palopo telah mengeluarkan kebijakan Penyesuaian/mengalihkan anggaran Satgas pada APBD Perubahan 2023 sebesar Rp. 864 Juta Rupiah yang nota bene untuk pembayaran 2 (dua) kali triwulan terhitung untuk pembayaran bulan Juni-Agust-Sept dan Okt-Nov-Des untuk 960 orang Satgas Peduli Kota.

“Dalih kebijakan Pj Walikota Palopo yang menghentikan/mengalihkan pembayaran insentif Satgas adalah sangat tidak berdasar. Dengan demikian kebijakan Pj Walikota tersebut harus dimaknai telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang pada pokoknya melarang setiap Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota untuk membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” tegas Ochank sapaan akrab Muhajir.

Ochank juga mengingatkan tugas utama penjabat walikota di masa transisi pemerintahan yakni perhelatan demokrasi pemilu dan pemilukada yang sebentar lagi akan dilaksanakan secara serentak termasuk di Kota Palopo.

Baca Juga:  Namanya Dicatut Minta Proyek di Dinas, Muh Saleh : Itu Tidak Benar

Sehingga, Pj Walikota harusnya menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugasnya.

“Kami minta Asrul Sani menjaga netralitas, serta menghindari pengaruh atau intervensi orang per-orang maupun kelompok yang disinyalir atau diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu dan kepentingan agenda politik yang berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik yang dapat berimplikasi pada instabilitas keamanan dan kegaduhan menjelang perhelatan demokrasi di Kota Palopo,” katanya lagi.

Asisten II Bidang Pembangunan, Ilham Hamid yang menemui massa mengatakan penjabat walikota Asrul Sani tiba-tiba berangkat ke Jakarta menghadiri undangan Kemendagri.

Ilham bilang bahwa sejauh ini PJ Walikota belum pernah membubarkan Satgas Kota.

Kemudian saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan penyesuaian anggaran.

“Bapak PJ walikota Palopo rencananya akan kembali besok. Ini bisa disampaikan langsung,” kata Ilham.

Forum Satgas Peduli kota akan kembali melakukan aksinya besok. Mereka juga akan mendatangi kantor DPRD Palopo. (*)

Berikut 5 Poin tuntutan Satgas Peduli Kota:

Baca Juga:  PPK-PPS Makassar Ajukan Keberatan Atas Pemberhentiannya, KPU Sulsel: Kami Ambil Alih

1. Kebijakan penghentian/pengalihan Insentif Satgas Peduli Kota Palopo oleh Penjabat Walikota Palopo bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan terkait batasan/larangan bagi Penjabat Walikota.

2. Mengingatkan kepada Penjabat Walikota dalam masa kepemimpinannya pada Pemerintahan Kota Palopo untuk senantiasa menghindari konflik kepentingan, menjaga netralitas, serta menjaga stabilitas kemanan Kota Palopo;

3. Menuntut Penjabat Walikota Palopo untuk mengembalikan anggaran Satuan Tugas Peduli Kota Palopo senilai Rp864 Juta secara konsekuen dan tanpa syarat yang telah di alihkan pada Anggaran APBD perubahan 2023.

4. Menuntut Pejabat Walikota Palopo dalam jangka waktu 3 X 24 Jam, terhitung Sejak hari ini Tanggal 30 Oktober 2023, melakukan pembayaran Insentif untuk 960 orang Satgas Peduli Kota Palopo pada masa kerja Triwulan Juni- Agust-September sebesar Rp432 Juta.

5. Jika Tuntutan Aksi kami tidak dipenuhi, maka kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih massif dengan tuntutan aksi yang lebih konkrit. Dan mendesak MENDAGRI dan PJ. Gubernur Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi PJ. Walikota Palopo.