NASIONAL

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK

×

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Geledah Rumah Ketua KPK

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dirumah Ketua KPK. (Foto:net)

NASIONAL – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dua rumah dari ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis 26 Oktober 2023.

Penggeledahan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dalam rangka upaya penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Massa Lukas Embe Masih Berkumpul di Rumah Duka

Menurut Trunoyudo, kedua rumah Firli Bahuri yang digeledah masing-masing di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat dan di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut.

Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.

Menyusul kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Baca Juga:  KPU Gandeng Ahli Bahas Caleg Mantan Koruptor dan Keterwakilan Perempuan

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” tegas Ade Safri Simanjuntak.

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.

Baca Juga:  Kenaikan HET MinyaKita Diperkirakan Tidak Berdampak Besar pada Inflasi

Firli Bahuri juga dikabarkan telah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dari pukul 10.00-19.50 WIB termasuk waktu istirahat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

Namun seperti kedatangannya, kepulangan Firli dari Mabes Polri juga tidak terdeteksi oleh awak media yang telah menunggu sejak pagi hari.

“Jadi pukul 19.50 WIB, tadi pemeriksaan sudah dinyatakan selesai,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. (*)