JAKARTA – Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menanggapi laporan keluarga Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 23 Oktober 2023.
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menyampaikan, pelapor harus membuktikan tuduhan tersebut.
Juri Ardiantoro tidak ingin laporan itu menjadi ajang memfitnah RI 1.
“Menyangkut pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan,” kata Juri, dikutip dari Republika.com
Juri pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika melaporkan namun tanpa adanya bukti.
Apalagi, kata dia, tuduhan tersebut ditujukan kepada Presiden dan keluarga.
“Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar,” tegas Juri.
Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.
Mereka dilaporkan karena dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Hal itu terkait putusan yang dilakukan Anwar di MK karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran. (*)