DAERAH

Pemkot Palopo Gelar Sosialisasi Aturan Gubernur Pemberian Pajak dan Balik Nama Kendaraan

×

Pemkot Palopo Gelar Sosialisasi Aturan Gubernur Pemberian Pajak dan Balik Nama Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Pemkota Palopo, Firmanza DP, menghadiri sosialisasi tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto:hms)

PALOPO – Sekretaris Daerah Firmanza DP mewakili Penjabat Wali Kota Palopo membuka acara Sosialisasi keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 22 November 2023.

Kepala UPTP Kota Palopo, Chandrawali menyampaikan latar belakang kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:  Pelatihan Muballigh - Muballighah Muda di Luwu Utara Resmi Dibuka

“Hal ini sesuai aturan yang dikeluarkan Penjabat Gubernur Sulsel nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Dengan adanya keputusan ini maka masyarakat sulsel dapat menikmati sejumlah keringanan terkait dengan pajak kendaraan seperti penghapusan denda, pembebasan bea Balik nama serta diskon pajak kendaraan hingga 40%,” tambahnya.

Chandrawali juga berharap melalui sosialisasi ini para ASN dapat memberikan informasi ini sehingga dapat tersebar luas di masyarakat yang dampak nya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:  Bapenda Luwu Rancang 4 Perbup

Sementara itu, sambutan Penjabat Wali Kota Palopo yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Firmanza DP menyampaikan, pemerintah Kota Palopo memiliki SDA yang memadai tentang pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Kita ini pemerintah kota Palopo juga bagian dari pemerintah sulsel oleh karena itu kita memiliki SDA yang memadai termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” ungkap Asrul Sani, dibacakan Sekda Palopo.

Sekda juga memberikan pesan bagi seluruh ASN untuk mengikuti kegiatan ini, agar dapat meneruskan informasi ini ke masyarakat.

Baca Juga:  Pemkot Palopo Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2024

“Jika ini berhasil sangat membantu pemerintah provinsi sulsel dan juga pemerintah kota Palopo,” pesannya.

Turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo Ilham Hamid, SE. M.Si, OPD se kota Palopo serta Camat dan Lurah se kota Palopo. (*)