NASIONAL

Pendaftaran KPPS Dibuka Hari Ini, Berikut Syaratnya

×

Pendaftaran KPPS Dibuka Hari Ini, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto:net)

NASIONAL – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, Senin 11 Desember 2023. Apa syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024? Berapa honor KPPS Pemilu 2023 per orang?

Diberitakan Kompas.com, KPPS adalah bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11-20 Desember 2023.

Berikut syarat dan tata cara daftar KPPS Pemilu 2024:

Baca Juga:  Wakil Ketua MK Saldi Isra Ungkap Ada Hakim Terkesan Terlalu Bernafsu

Syarat KPPS Pemilu 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat. Berikut syarat untuk menjadi anggota KPPS dalam Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 PKPU:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga:  LIPI: Demokrasi Kita Mengalami Penurunan Signifikan

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih

Baca Juga:  Menteri Luar Negeri Retno Marsudi: ARF Harus Adaptif dalam Menghadapi Isu Keamanan Internasional

Selain syarat, dikutip dari laman calon pelamar juga perlu melengkapi dokumen berikut:

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)

Daftar riwayat hidup

Pasfoto berwarna 4×6