HUKRIM

Polres Luwu Gempur Peredaran Obat Terlarang, Dua Pengedar Dibekuk

×

Polres Luwu Gempur Peredaran Obat Terlarang, Dua Pengedar Dibekuk

Sebarkan artikel ini

LUWU – Sat Resnarkoba Polres Luwu baru-baru ini berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar yang marak di wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dua orang pelaku berinisial “RF” (33) dan “IJ” (24) ditangkap pada Kamis (6/2/2025) sore di Desa Padang Kalua, Bua, dalam sebuah operasi yang mengungkap ratusan butir obat terlarang.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkapkan adanya peredaran obat-obatan daftar G yang diduga dijual bebas tanpa izin.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil (THD) dan 255 tablet Tramadol, yang disembunyikan dalam kantong plastik.

Baca Juga:  Tiga Anggota Brimob Polda Sulsel Kena Sanksi PTDH, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok yang kini sedang dalam pengejaran.

Dalam penggeledahan, petugas juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Luwu.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelaku,” ujarnya, Jumat (07/02/2025).

Baca Juga:  Tangkap Tangan di Kaltim, KPK Sebut Ada Unsur Penyelenggara Negara

AKBP Arisandi juga mengingatkan agar masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat-obatan oleh pelajar.

Obat-obatan seperti Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan untuk efek halusinasi atau euforia yang dapat berisiko menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga kematian akibat overdosis.

“Mari kita jaga bersama anak-anak dan remaja kita dari bahaya penyalahgunaan obat. Jangan biarkan mereka tergiur obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter. Dampaknya bisa sangat merusak masa depan mereka,” tambah AKBP Arisandi.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Sulsel Keluarkan Beberapa Catatan Positif Pelaksanaan Operasi Lilin 2023

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan kini telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Has)