PALOPO- Abdul Salam dan Aris Munandar meminta Pemerintah Kota Palopo dapat mengalokasikan dana hibah untuk bantuan ke yayasan panti asuhan, dan membantu fakir miskin, dan anak terlantar.
Wakil Ketua I DPRD, Abdul Salam, menyebutkan tanggung jawab membantu fakir miskin dan anak terlantar diamanatkan di Pasal 34 ayat (1) UUD1945.
Di mana, pemerintah/pemerintah daerah memberi rehabilitasi sosial/jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
“Hal ini sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara miskin dan tidak mampu,” jelasnya, Kamis 16 November 2023.
Senada, Ketua Komisi I DPRD, Aris Munandar, mendukung pernyataan Abdul Salam agar dana hibah untuk panti asuhan, fakir miskin dan anak terlantar, dialokasikan di APBD 2024.
“Saya perlu tambahkan bahwa, OPD atau instansi terkait segera mendata panti asuhan yang ada di Palopo guna memastikan anak yatim, piatu dan atau yatim piatu masuk (tercover, red) program BPJS pemerintah/pusat,” ujarnya.
“Pemkot mesti concern terhadap isu ini dan menjadikan skala prioritas di APBD 2024, apalagi Pj Walikota, bapak Asrul Sani sangat respons atas hal tersebut,” tambah Aris Munandar. (*)