Sepanjang Tahun 2023, Polda Sulsel Tangani 2.217 Kasus Narkoba

SULSEL – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangani sebanyak 2.217 kasus narkoba selama tahun 2023. Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 3.153 orang tersangka.

“Tahun 2023 mulai Januari sampai November yaitu 2.217 kasus. Jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang,” kata Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Darmawan Affandy kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Kamis 28 Desember 2023.

Darmawan mengatakan dari jumlah tersangka tersebut ada 2.964 pria dan 184 wanita.

Para pelaku di antaranya 16 bandar, 925 pengedar dan 2.212 orang pengguna narkoba.

“Dengan barang bukti ganja sebesar 21,1 kg, sabu-sabu 98 kg, ekstasi 20.155 butir, daftar G 183 ribu butir, narkotika sintetis 2 kg,” imbuh Darmawan.

Adapun kasus narkoba yang diungkap Polda Sulsel yakni kasus di Jalan Poros Bone-Sinjai, Desa Lapasa, Kecamatan Mare, Bone dengan pelaku bernama Jumardi alias Ardi dan Asri alias Jong yang membawa sabu-sabu seberat 857 gram.

“Pasal disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal maksimal (hukuman) mati,” ujar Darmawan.

Polisi juga mengungkap kasus narkoba di Apartemen Vida View, Kecamatan Panakukang.

Pelaku yang diamankan bernama Abdul Rahman alias Asong, Ridwan Alimuddin, Irwan alias Iwan yang membawa 949 gram sabu-sabu.

“Sabu-sabu 949 gram tempat kejadian perkara di pelataran parkir apartemen Bida View. Pasal disangkakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal maksimal mati,” ucapnya.

Selain sabu, polisi juga mengungkap kasus narkoba jenis ganja di Jalan Lamadukelleng, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Tersangka atas nama Ramuldi alias Mulli.

“(Ramuldi disangkakan) Pasal 111 ayat 2. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *