HUKRIM

Pelaku Pembusuran Remaja di Walenrang Timur Ditangkap Polisi di Palopo

×

Pelaku Pembusuran Remaja di Walenrang Timur Ditangkap Polisi di Palopo

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembusuran inisial ZU (18) saat diamankan di Mapolsek Walenrang

LUWU – Aparat kepolisian dari Polsek Walenrang berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan busur panah yang menyerang seorang remaja di Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Terduga pelaku berinisial ZU (18), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Mancani, Kota Palopo.

Ia diamankan aparat pada Senin malam (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah orang tuanya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis, S.H, bersama personel Unit Reskrim Polsek Walenrang dan Unit Intel Polres Luwu.

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/35/III/2026/SPKT/Polsek Walenrang/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan yang dibuat oleh Ririn, kakak korban yang juga anggota Polri.

Baca Juga:  Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Morut Tersangka Atas Perkara Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Polres

Korban dalam peristiwa tersebut adalah FM (16), seorang pelajar yang tinggal di Dusun Singgasari, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Walempa, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur.

Saat itu, korban sedang duduk bersama teman-temannya di depan sebuah masjid. Tiba-tiba datang dua orang pengendara sepeda motor yang berboncengan sambil memainkan gas motor mereka.

Merasa terganggu, korban bersama temannya mencoba mengusir pengendara tersebut. Namun tidak lama kemudian, korban tiba-tiba terkena busur panah di bagian pipi kanan. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Baca Juga:  Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Harus Bayar Rp14 Miliar dan $30 Ribu

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada pipi sebelah kanan.

Setelah menerima laporan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Kata Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis, Unit Reskrim Polsek Walenrang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku adalah ZU (18) yang tinggal di Kota Palopo.

Polisi kemudian bergerak menuju kediaman pelaku di Lingkungan Batu, Kelurahan Mancani. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembusuran terhadap korban.Pelaku juga menunjukkan lokasi barang bukti yang sebelumnya disembunyikan dengan cara ditanam di dalam kandang ayam miliknya,” Ujar Kapolsek Walenrang.

Baca Juga:  11 Ribu Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan di Palopo

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah ketapel busur dan 10 anak panah busur

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Walenrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan tersebut.