HUKRIMPERISTIWA

Polisi Bubarkan Balapan Liar di Palopo, Amankan 14 Motor Knalpot Brong

×

Polisi Bubarkan Balapan Liar di Palopo, Amankan 14 Motor Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
14 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Palopo. (Ist)

PALOPO – Aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palopo melakukan penindakan terhadap sejumlah pelaku balapan liar (bali) dan pengguna knalpot brong dalam razia yang digelar pada Minggu (17/5/2026).

Operasi penertiban tersebut berlangsung di sejumlah titik di Kota Palopo, di antaranya Jalan Andi Djemma, Jalan Patimura, dan Jalan RA Kartini.

Razia dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot bising.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang terindikasi menggunakan knalpot brong, tidak memenuhi standar kelengkapan berkendara, hingga diduga terlibat aksi balapan liar.

Baca Juga:  Ayah dan Anak di Luwu Timur Ditangkap Polisi Usai Tikam Adik Iparnya

Sebanyak 14 unit sepeda motor akhirnya diamankan ke kantor Satlantas Polres Palopo sebagai barang bukti pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, membenarkan adanya penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.

“Personil kami langsung melakukan penindakan di tempat. Hal ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman kepada warga serta meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

Menurut AKP Deny Kurniawan, razia akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Palopo.

Baca Juga:  Oknum LSM Kepergok Kuasai Sabu, Mengaku Pesan Dari Narapidana di Lapas

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong juga menjadi perhatian aparat karena dinilai mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hingga dini hari. (**)