DAERAH

Tak Setujui Usulan Kades Seumur Hidup, Umi: Kepemimpinan di Desa Butuh Regenerasi

×

Tak Setujui Usulan Kades Seumur Hidup, Umi: Kepemimpinan di Desa Butuh Regenerasi

Sebarkan artikel ini
Umi, S.Pd., MM (Kades Padang Kalua, Kabupaten Luwu)

LUWU — Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Umi, S.Pd., MM, menyatakan tidak sependapat dengan wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas atau seumur hidup.

Menurut Umi, jabatan kepala desa yang telah dipercayakan kepadanya selama delapan tahun merupakan sebuah amanah sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh rasa syukur, dedikasi dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Umi menegaskan, dirinya bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang diberikan untuk memimpin Desa Padang Kalua selama delapan tahun ke depan. Namun, rasa syukur tersebut tidak lantas membuat dirinya sepakat jika seorang kepala desa dapat mempertahankan jabatannya tanpa batas waktu.

Baginya, kepemimpinan di tingkat desa tetap membutuhkan regenerasi agar kesempatan untuk mengabdi dan membangun desa dapat terbuka bagi generasi berikutnya.

“Saya bersyukur atas jabatan delapan tahun yang sudah diberikan kepada saya. Itu adalah amanah dan kepercayaan dari masyarakat. Tetapi, saya tidak mendukung kepala desa menjabat seumur hidup. Kepemimpinan di desa juga membutuhkan regenerasi,” tegas Umi melalui unggahannya di media sosial Facebook Pemdes Padkal, Sabtu (12/9/2026).

Umi yang juga merupakan Sekretaris DPD APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) Sulawesi Selatan menilai, regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dalam proses pembangunan desa. Pergantian kepemimpinan tidak semata-mata dimaknai sebagai pergantian figur, tetapi juga dapat menjadi ruang bagi munculnya ide, gagasan, serta inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Baca Juga:  Ketua KKS Luwu Optimis Raih Wistara Kedua Kalinya

Menurutnya, setiap generasi memiliki cara pandang dan gagasan yang dapat memberikan warna berbeda dalam membangun daerah.

Karena itu, kesempatan kepada generasi berikutnya untuk memimpin juga dinilai penting agar proses pembangunan desa dapat terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.

Umi juga berpandangan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang memiliki batas waktu. Jabatan tersebut, kata dia, bukan sesuatu yang semestinya dipertahankan tanpa batas.

Seorang pemimpin, lanjutnya, harus menyadari bahwa kepercayaan masyarakat memiliki konsekuensi berupa tanggung jawab untuk bekerja, melayani, dan memberikan manfaat selama masa kepemimpinannya.

Umi berharap perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa tidak hanya dilihat dari sisi berapa lama seorang kepala desa dapat menduduki jabatan, tetapi lebih jauh ditempatkan dalam kerangka kepentingan masyarakat dan kemajuan desa.

Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah bagaimana seorang kepala desa memanfaatkan masa kepemimpinannya untuk bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Petugas Bea Cukai Malili Temukan 10 Karton Rokok ilegal di Tana Toraja

“Yang paling penting adalah bagaimana selama diberikan amanah, kita bisa bekerja dengan baik, melayani masyarakat dan memberikan yang terbaik untuk desa,” ujarnya

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan pandangan Umi bahwa ukuran keberhasilan seorang kepala desa tidak semestinya ditentukan oleh lamanya seseorang memegang jabatan.

Sebaliknya, keberhasilan seorang pemimpin lebih tepat diukur dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat serta perubahan positif yang mampu diwujudkan selama menjalankan amanah.

Umi juga berharap siapa pun yang nantinya mendapat kepercayaan masyarakat untuk memimpin Desa Padang Kalua dapat melanjutkan pembangunan yang telah berjalan dan membawa desa tersebut ke arah yang lebih baik.

Baginya, pergantian kepemimpinan tidak berarti menghentikan pembangunan. Justru, regenerasi diharapkan menjadi bagian dari kesinambungan pembangunan, dengan pemimpin berikutnya dapat meneruskan hal-hal baik sekaligus menghadirkan pembaruan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sikap Umi terhadap wacana kepala desa seumur hidup tersebut menjadi penegasan bahwa ia memandang regenerasi kepemimpinan sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.

Ia menilai setiap orang yang mendapatkan amanah memimpin desa pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat, sementara pembangunan dan kepentingan masyarakat harus tetap menjadi tujuan utama.

Baca Juga:  Audiensi Bersama Komisi Xll DPR RI, PT Masmindo Nyatakan Komitmen Dalam Pengelolaan Energi dan SDM

Sementara itu, wacana mengenai masa jabatan kepala desa tanpa batas hingga seumur hidup menjadi salah satu aspirasi yang disuarakan oleh sekitar 36.000 kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI pada September 2026.

Wacana tersebut kemudian memunculkan berbagai pandangan mengenai masa jabatan kepala desa, termasuk dari kepala desa yang menilai bahwa kepemimpinan di desa tetap membutuhkan batas waktu dan regenerasi.

Di tengah perdebatan tersebut, Umi memilih menyampaikan sikapnya secara terbuka. Ia menegaskan bahwa delapan tahun masa jabatan yang dipercayakan kepadanya sudah merupakan amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan melalui kerja nyata.

Pada akhirnya, bagi Umi, kepemimpinan bukan tentang seberapa lama seseorang dapat mempertahankan posisi, melainkan tentang seberapa baik amanah tersebut dijalankan dan seberapa besar manfaat yang ditinggalkan bagi masyarakat.

Dengan semangat tersebut, ia berharap kepemimpinan di Desa Padang Kalua dapat terus berjalan secara berkesinambungan, memberikan ruang bagi regenerasi, sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.