LUWU — Dalam suasana penuh khidmat, Bupati Luwu, H. Patahudding, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 40 Penjabat Kepala Desa.
Acara pelantikan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa, pada Jumat (11/05/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa penunjukan para penjabat ini semata-mata untuk menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun politik.
“Bapak dan Ibu yang kami tunjuk sebagai penjabat kepala desa adalah orang-orang yang kami percaya mampu menjaga silaturahmi, menciptakan ketertiban, serta menjaga nama baik pemerintah daerah,” ujar Patahudding dengan tegas.
Ia juga mengingatkan bahwa masa jabatan para penjabat kepala desa ini bersifat sementara. Oleh karena itu, mereka diminta untuk menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, tanpa menyalahgunakan wewenang yang bisa mencoreng nama baik diri, keluarga, maupun daerah.
“Jangan sampai jabatan ini justru menimbulkan persoalan yang memalukan. Jaga selalu kondusifitas di wilayah masing-masing dan hindari sikap berpihak secara politik yang bisa memecah belah masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan pelayanan publik di tingkat desa, nama-nama yang menerima SK Penjabat Kepala Desa antara lain, H. Sartian Sunjawo Patandianan sebagai Penjabat Kades Padang Lambe, Kecamatan Suli, Herman Sukri sebagai Penjabat Kades Tarramatekeng, Kecamatan Ponrang Selatan serta Salahuddin Sakartani sebagai Penjabat Kades Pasamai, Kecamatan Belopa.
Penugasan para penjabat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor: 306/IV/2025.
Dengan pelantikan ini, Bupati Luwu berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Luwu.