PALOPO – Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin langsung IPTU Firman menangkap 2 pemuda saat ingin bertransaksi Sabu.
Keduanya adalah, WA (24) dan FA (20) warga Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Polisi yang melakukan penggeledahan dari kedua pelaku berhasil menemukan Narkoba jenis Sabu seberat 0,030 Gram.
Mereka mengaku disuruh inisial TA untuk mengantar barang haram itu kepada pelanggannya.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, mereka diamankan saat berada di pinggir jalan wilayah Tandipau, Kel, Tomarundung, Kec. Wara, Kota Palopo, pada Sabtu (07/10/23).
Mereka mengaku sebagai kurir yang mengantarkan barang milik pria berinisial TA. Mereka merupakan warga Purangi,” kata AKP Supriadi, Senin (9/10/2023).
Awalnya, Polres Palopo menerima laporan dari masyarakat atas seringnya aktivitas mencurigakan di daerah itu sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati WA dan FA sedang menelpon seseorang di pinggir jalan.
Gerak-gerik yang mencurigakan itu membuat, polisi langsung menggeledah keduanya dan berhasil menemukan satu sachet sabu.
Kata AKP Supriadi, kini WA (24) dan FA (20) telah diamankan di Mako Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut.