LUWU – Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu membekuk Dua pelaku penyerangan di Nikita Studio Belopa.
Keduanya dibekuk di Kel. Keurea, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Sulawesi Tengah.
“Dari Tiga pelaku Dua diantaranya sudah kita amankan di Kabupaten Morowali sementara Satu pelaku lainnya masih dalam tahap pencarian,” Ujar Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, Selasa (09/01/24).
Kedua pelaku yang diamankan adalah MA (19) dan J (26) sementara pelaku lainnya yakni, F (24) masih dalam pencarian.
Ketiga pelaku tersebut kata Arisandi, melakukan penyerangan di Nikita Studio Belopa pada Kamis 04 Januari 2024 lalu.
Motif penyerangan itu berdasarkan keterangan kedua pelaku lantaran merasa tersinggung karena korban menatapnya saat melintas.
Sebelumnya, aksi ketiga pelaku penyerangan Nikitha Studio sempat terekam CCTV dan kamera Handphone dan Viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku sempat melakukan pemukulan terhadap seseorang yang sedang duduk diatas motor, bahkan satu orang pelaku lainnya memegang sajam jenis parang.
Atas perbuatan itu, , pelaku akan dijerat dengan pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHPidana subsider pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.