HUKRIM

Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Morut Tersangka Atas Perkara Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Polres

×

Kejaksaan Tetapkan Mantan Bupati Morut Tersangka Atas Perkara Korupsi, Kini Ditahan di Rutan Polres

Sebarkan artikel ini
Gambar : ilustrasi Penahanan (Int)

MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.

Salah satu tersangka yang menarik perhatian adalah Mohammad Asrar Abdul Samad (MAAS), mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Bibit Kakao Sebabkan Albaruddin A Piccunang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

Selain MAAS, dua pejabat lainnya, yakni RTS (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan) serta AT (Bendahara Bagian Umum), turut dijerat dalam kasus ini.

Menurut penuturan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K., penyidikan bermula dari pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900 juta pada 2021, yang ternyata melebihi batas tahun anggaran. Alhasil, negara dirugikan sekitar Rp539 juta akibat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Tersangka diduga kuat terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana yang tidak sah. Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Faizal.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Suara Status Ketua KPK Firli Bahuri

Sebagai langkah hukum selanjutnya, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2025.

MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT berada di Lapas Kelas IIIb Kolonodale. Kasus ini semakin mencuatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan daerah yang memerlukan perhatian serius. (*)