NASIONAL

Ketua KPK Mangkir Dari Panggilan Polda Terkait Kasus Pemerasan SYL

×

Ketua KPK Mangkir Dari Panggilan Polda Terkait Kasus Pemerasan SYL

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK Indonesia, Firli Bahuri. (Foto:net)

JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK mengatakan Firli absen dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini.

“Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat 20 Oktober 2023

Ghufron mengatakan, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait absennya Firli dalam pemeriksaan sebagai saksi hari ini.

Baca Juga:  Pertamina Terima Dana Kompensasi Sebanyak Rp 132 T Dari Menteri Keuangan

Dia memastikan Firli akan koperatif dalam rencana pemeriksaan berikutnya.

“Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI,” katanya.

Ghufron juga mengatakan surat pemanggilan kepada Firli baru diterima pada Kamis 19 Oktober 2023.

Firli, kata Ghufron, masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan di kasus tersebut.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” jelas Ghufron

Baca Juga:  Menindak Tegas Impor Ilegal: Indonesia Membentuk Satuan Tugas untuk Melindungi Industri Dalam Negeri

“KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya. Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan,” sambungnya.

Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL saat ini telah naik ke penyidikan. Sebanyak 45 saksi telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejauh ini.

Firli Bahuri diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. (*)

Baca Juga:  Didesak Mundur, Ketua MK: Jabatan Ditentukan Allah