LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun 2022.
Kasus ini mengungkap skandal besar yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah ARM, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Luwu, SS dan A yang menjabat sebagai Bendahara KONI.
Mereka diduga kuat terlibat dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu tahun 2022.
“Modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka adalah dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kabupaten Luwu. Laporan yang diajukan tidak sesuai dengan fakta penggunaan anggaran yang sebenarnya, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan,” kata Ardi, Selasa (11/3/2025).
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Luwu, didukung oleh perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 368.979.000. Kerugian ini timbul akibat tindakan manipulasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga tersangka.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Kejari Luwu menyimpulkan bahwa ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Akibatnya, mereka kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar tentang pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kemajuan olahraga di Luwu, namun justru disalahgunakan oleh oknum yang berwenang.