HUKRIM

Kasus BBM Subsidi Temuan Warga di Luwu Timur Mandek, Kinerja Unit Tipidter Disorot, Paminal Diminta Turun Tangan

×

Kasus BBM Subsidi Temuan Warga di Luwu Timur Mandek, Kinerja Unit Tipidter Disorot, Paminal Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
15 Jerigen solar dan mobil yang diamankan di Polres Luwu Timur

LUWU TIMUR – Penanganan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Luwu Timur kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lebih dari satu bulan sejak barang bukti diamankan, hingga kini belum ada kepastian hukum maupun penjelasan resmi terkait perkembangan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan warga di Desa Wewangriu, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam peristiwa itu, aparat mengamankan satu unit mobil bernomor polisi DP 9621 GB bersama 15 jeriken berisi BBM solar subsidi yang kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Timur sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan resmi sebelumnya, Kasi Humas Polres Luwu Timur, IPDA Mustajuddin, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang saksi, yakni IM selaku sopir kendaraan pengangkut BBM, MU yang diduga sebagai pengepul atau tempat pembelian solar, AM sebagai pelapor, serta AR yang disebut sebagai pemilik BBM solar subsidi tersebut.

Baca Juga:  Aniaya Rekannya Saat Pesta Miras Bersama, Pemuda Telluwanua Diamankan Polisi

Namun, meski pemeriksaan saksi telah dilakukan, hingga kini belum ada informasi mengenai hasil penyelidikan, penetapan tersangka, maupun penghentian perkara. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat yang berharap adanya penegakan hukum secara terbuka dan profesional.

Sorotan juga mengarah kepada Unit Tipidter Polres Luwu Timur. Kanit Tipidter IPTU Yakob Lili telah dikonfirmasi sejak Rabu, 30 Juli 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah KONI

Minimnya informasi dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, berbagai pihak meminta agar penyidik segera menyampaikan perkembangan perkara secara transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) untuk melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari intervensi.

Baca Juga:  Eks Sekretaris Diskominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Belanja Internet Rp1 Miliar Lebih

Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti ataupun pernyataan resmi yang menyatakan adanya praktik “main mata” dalam penanganan perkara tersebut. Dugaan yang berkembang masih sebatas asumsi yang muncul akibat belum adanya kepastian hukum dan minimnya informasi dari penyidik.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Polres Luwu Timur untuk memberikan kepastian atas status perkara tersebut. Apabila unsur pidana telah terpenuhi, publik berharap proses hukum segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, penyidik juga diharapkan menjelaskan alasan hukumnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (Has)