LUWU UTARA – AS, pria 27 tahun asal Kabupaten Sidrap, diringkus polisi dari Satuan Narkoba Polres Luwu Utara,, Rabu (15/11/2023) pagi.
Dari tas pelaku, ditemukan dua sachet bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan total berat 30,92 gram atau senilai 36 juta rupiah.
Kasatresnarkoba, IPTU Jayadi menjelaskan jika penangkapan berawal informasi warga kemudian Kapolres AKBP Galih Indragiri memberi perintah agar segera lakukan tindakan.
“Pelaku sementara melakukan perjalanan ke arah Luwu Utara dengan menggunakan mobil pick up,” ujar IPTU Jayadi yang memimpin penangkapan tersebut.
Kemudian, lanjut Jayadi, pihaknya menghentikan kendaraan pelaku di desa Radda, Kecamatan Baebunta saat melintas di jalan trans Sulawesi.
Saat penggeledahan, turut diamankan handphone pelaku, pipet plastik, dan 1 pack sachet bening kosong.
Pelaku dikenakan 3 pasal berlapis,
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana
maksimal seumur hidup dan total denda 2,3 miliar rupiah.
“Pelaku AS dan barang buktinya telah kami amankan dipolres Luwu Utara untuk dilakukan proses selanjutnya,” kunci IPTU Jayadi. (Ibnu)