DAERAH

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

×

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

Hasyim Asy'ari berterima kasih usai di pecat

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi dipecat dari jabatannya setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024. Keputusan ini diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.

Putusan ini merupakan hasil dari aduan yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. CAT melaporkan Hasyim Asy’ari atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa. Pengaduan ini diajukan ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  PT Vale Bantu Korban Kebakaran di Desa Laskap

Menanggapi hasil sidang etik tersebut dalam konfrensi persnya, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Ia menganggap keputusan tersebut membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada awak media atas kesalahan yang mungkin dilakukannya selama menjabat sebagai Ketua KPU.

Baca Juga:  Pj Walikota Palopo Dorong Pihak Usaha Gunakan E-Katalog

“Pada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan kurang berkenan, saya mohon maaf,” imbuhnya.

Hasyim menerima keputusan DKPP atas pemecatannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU. “Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama sudah diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya menjadi teradu,” ujarnya.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, menegaskan bahwa pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara ini.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Baca Juga:  Sering Terjadi Korsleting Listrik, Pemkot Makassar Bakal Surati PLN

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tutur Heddy.