PALOPO — Seorang warga Kel. Lagaligo, Kota Palopo inisial IT (32) ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian di 3 Minimarket.
Ia ditangkap saat berada di wilayah Butisatanduk, Kec, Walenrang, Kab, Luwu.
Ketiga lokasi minimarket tersebut yakni, Alfa Mart Imbara, Alfa Midi Super dan Alfa Mart Anggrek, Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pelaku menjalangkan aksinya saat kasir sibuk melayani pembeli dan beberapa staf sedang meeting di gudang.
” Adapun barang yang dicuri diantaranya kosmetik, pewarna rambut, parfum, handbody, serta sabun cair. Jika ditotalkan nilai keseluruhan sebanyak Rp 3.998.600,” Ujarnya, Rabu (04/10/23).
Atas kejadian tersebut, salah seorang karyawan minimarket pun segera melaporkan hal itu ke Polres Palopo kemudian Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku serta keberadaannya.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Walenrang, Kab. Luwu.
Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian. Sementara itu polisi saat ini tengah mencari barang bukti hasil curian tersebut.