PALOPO – Pelaku pencurian Mesin Outdoor Air Conditioner (AC) milik PT Yakul di wilayah Bogar, Kelurahan Salekoe dan di Kantor Baznas Jl. Islamic Center akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.
Pelaku diringkus pada Minggu, (29/12) kemarin saat berada dirumah saudaranya di Bogar, Kel. Salekoe, Kota Palopo.
Adapun pelaku kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, berprofesi sebagai pemulung rongsokan bernama Aidil (24).
“Berdasarkan adanya laporan dari korban sehingga di lakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediaman kakaknya tanpa perlawanan,” Ujarnya.
Awal mula aksi pencurian itu terbongkar saat salah seorang saksi, Sinta Matius yang juga karyawan PT. Yakul, menemukan ketidaksesuaian suhu pendingin cold storage.
Setelah dilakukan pemeriksaan, mesin outdoor AC ditemukan hilang. Atas kejadian tersebut, korban, M. Umar Yunus (52), melaporkan kasus ini ke Polsek Wara.
Dalam pemeriksaan awal, Aidil mengakui perbuatannya mencuri outdoor AC di dua lokasi berbeda, yakni di PT. Yakul dan kantor Baznas. .
“Aidil adalah merupakan residivis kasus pencurian, dan saat ini kami masih mendalami keterlibatannya dalam kasus-kasus serupa,” ujar Supriadi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Palopo guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan pelaku tidak terlibat dalam tindak pidana lain,” imbuhnya.
Polres Palopo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. (*)