Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap, Beraksi di 19 Lokasi di Kota Palopo

PALOPO – Seorang residivis kasus pencurian kembali melancarkan aksinya di 19 titik lokasi di Kota Palopo.

Pelaku tersebut bernama Aras bin Kuddus warga Kel, Pontap, Kec, Wara Timur, Kota Palopo.

Aksinya terbilang nekat lantaran beraksi hanya dengan seorang diri.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin melalui Konfrensi Pers di Mapolsek Wara Selatan pada Jumat (20/10/23) menuturkan, pelaku beraksi pada subuh hari saat pemilik rumah sedang tertidur pulas.

Dari 19 titik lokasi, pelaku menjalankan aksinya selama 2 bulan.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat kemudian merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga korban, aksinya itu dilakukan pada subuh hari saat pemilik rumah sedang tertidur pulas,” Ujar Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil curian pelaku diantaranya, 1 unit sepeda motor metic, 16 unit HP dan 2 Laptop.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *